Cari Blog Ini

Selasa, 08 Juni 2010

Pendahuluan

A. Pendahuluan Musyawarah Nasional Khusus Kamar Dagang dan Industri (Munassus Kadin) yang diselenggarakan tanggal 6-8 Juni 2005 telah menghasilkan perubahaan AD/ART Kadin, serta menugaskan kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia untuk memproses Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Persetujuan Perubahan AD/ART Kadin hasil Keputusan Munassus tersebut (Keputusan Munassus No. SKEP/006/Munassus/VI/2005). Kemudian sebagai upaya mendapatkan persetujuan AD/ART oleh Pemerintah melalui penerbitan Keputusan Presiden Republik Indonesia, maka Kadin Indonesia telah mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia dengan nomor surat: 1236/KU/VII/2005 tanggal 18 Juli 2005. Pemerintah setelah melakukan kajian antar departemen terkait menyampaikan melalui Sekretariat Negara atas AD/ART tersebut perlu dilakukan koreksi/penghapusan dua hal, yaitu: 1. AD Pasal 43 ayat 2 yang berbunyi “…….dan untuk selanjutnya perubahan Anggaran Dasar Kamar Dagang dan Industri selanjutnya tidak perlu disetujui dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia”. Koreksi/penghapusan atas kalimat ini dilandasi oleh: a. Bahwa Keppres cukup pada waktu pendirian saja akan menyebabkan Keppres yang selama ini sudah diterbitkan dan terakhir Keppres 14 Tahun 2000 menjadi salah. b. Persetujuan Pemerintah terhadap AD/ART Kadin melalui Keppres terkait dengan Pasal 11 & 12 pada UU No 1/1987 BAB VI tentang pengawasan, serta sebagai upaya preventif bahwa segala ketentuan yang ada sudah diteliti dengan benar. Jika tanpa ada Keppres, maka dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Pemerintah akan bersifat kuratif jika Kadin melakukan kesalahan. Atas dasar butir a dan b tersebut, maka perubahan/penyempurnaan AD/ART Kadin perlu tetap mendapatkan persetujuan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia. 2. AD Pasal 1 butir b. mengenai pengertian Kadin secara luas sebagai “Organ Negara”, bukanlah amar putusan dari Mahkamah Konstitusi tetapi merupakan pertimbangan-pertimbangan saja, sehingga kalimat “melaksanakan fungsi organ negara” tidak tepat jika dimasukkan kedalam AD/ART. Dalam rangka proses penyempurnaan kembali AD/ART Hasil Munassus tersebut Kadin Indonesia perlu berkonsultasi dengan Kadin Provinsi dan Asosiasi/Himpunan Anggota Luar Biasa Kadin untuk menentukan jawaban terhadap keberatan yang disampaikan oleh Pemerintah tesebut. Untuk itu perlu diselenggarakan Rapat dengan Kadin Provinsi dan Asosiasi/Himpunan Anggota Luar Biasa Kadin melalui Rapat Koordinasi Nasional Bidang Organisasi Kadin. Rapat Koordinasi direncanakan berlangsung selama satu hari dan bertempat di Jakarta. B. Tujuan 1. Sosialisasi hasil pertemuan dengan Sekretariat Negara dengan menyampaikan pendapat dan koreksi yang disampaikan oleh Sekretariat Negara mengenai AD/ART hasil Munassus Kadin 2005. 2. Koordinasi aspek keorganisasian Kadin terhadap kemungkinan yang harus diantisipasi terkait dengan sikap Kadin terhadap pendapat dan koreksi Sekretariat Negara. C. Penyelenggara dan Penanggungjawab Rakornas Bidang Organisasi Kadin diselenggarakan oleh dan menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus Kadin Indonesia, sedangkan pelaksanaannya oleh Bidang Keorganisasian dan Keanggotaan serta Sekretariat Kadin Indonesia. D. Kepanitiaan Untuk melaksanakan Rakornas Bidang Organisasi Kadin, Dewan Pengurus Kadin Indonesia membentuk Panitia yang terdiri dari Panitia Penyelenggara/Penanggung jawab, Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana yang bertanggungjawab kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia. E. Peserta Peserta Rakornas Bidang Organisasi Kadin terdiri atas : a. - Dewan Pengurus Kadin Indonesia terkait. - Pimpinan Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia. b. Pengurus Kadin Provinsi seluruh Indonesia masing-masing 2 orang. (masing-masing : 1 orang Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi) c. Para Ketua Umum Asosiasi/Himpunan Tingkat Nasional Anggota Kadin Indonesia. F. Pembiayaan Biaya yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan Rakornas Bidang Organisasi Kadin menjadi tanggungjawab Panitia yang diperoleh dari Kadin Indonesia, sponsor/donatur dan sumber-sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan AD-ART Kadin. G. Penutup Laporan dan hasil-hasil Rakornas Bidang Organisasi Kadin disusun oleh Panitia Pengarah dan harus sudah selesai selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) minggu setelah acara penutupan Rakornas Bidang Organisasi Kadin. Laporan dan hasil-hasil tersebut selengkapnya akan disampaikan kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia untuk disahkan dan diproses lebih lanjut.

3 komentar:

  1. Min, saya mau nanya. Ini saya ada yang nawari perum subsidi program pmerintah. Katanya dr kadin. Sya d tarik dp 9,5jt. sya sdah ksih 5jt. Dan yang agak membuat saya sedikit ragu adalah ada pihak btn yg tlp saya dan bilang sya sdah acc tp tlpx nmer pribadi bkan nmer kntor. Saya takut ini pnipuan, mhon dberi penjelasan dan pencerahan pda sya agar tidak terulang pada orang lain. Terimakasih

    BalasHapus
  2. Min, saya mau nanya. Ini saya ada yang nawari perum subsidi program pmerintah. Katanya dr kadin. Sya d tarik dp 9,5jt. sya sdah ksih 5jt. Dan yang agak membuat saya sedikit ragu adalah ada pihak btn yg tlp saya dan bilang sya sdah acc tp tlpx nmer pribadi bkan nmer kntor. Saya takut ini pnipuan, mhon dberi penjelasan dan pencerahan pda sya agar tidak terulang pada orang lain. Terimakasih

    BalasHapus
  3. Best Casino & Bonus Codes (2021)
    Best 실시간 스포츠 스코어 Casino Bonuses 2021 - We 잭팟시티 review the 배당 토토 top 10 casino bonuses available. Play the best slots, jackpots & live 심바 먹튀 casino games 사설토토 at Top Casino.

    BalasHapus